Labuha, PENGUMUMAN RESMI

USULAN PERUBAHAN NAMA BANDAR UDARA KELAS III LABUHA

Menindaklanjuti permohonan Kesultanan Bacan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait usulan perubahan nama Bandar Udara Kelas III Labuha, yang saat ini menggunakan nama Bandar Udara Oesman Sadik Labuha, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Perhubungan akan memproses usulan perubahan nama bandar udara tersebut kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Usulan perubahan nama dimaksud adalah dari Bandar Udara Oesman Sadik Labuha menjadi Bandar Udara Sultan Oesman Shadiq Labuha.

Usulan perubahan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan terhadap dokumen sejarah dan arsip adat Kesultanan Bacan yang menjadi bagian dari sumber rujukan sejarah daerah. Berdasarkan penelaahan tersebut, terdapat pertimbangan mengenai ketepatan penulisan nama tokoh, khususnya pada ejaan “Sadik” yang diusulkan disesuaikan menjadi “Shadiq”, serta penambahan gelar “Sultan” sebagai bagian dari identitas dan kedudukan historis tokoh yang bersangkutan.

Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketepatan identitas historis, nilai sejarah, serta penghormatan terhadap kedudukan dan ketokohan Sultan Oesman Shadiq dalam sejarah Kesultanan Bacan dan Kabupaten Halmahera Selatan.

Proses pengusulan perubahan nama bandar udara ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yang mengatur antara lain mengenai penamaan dan perubahan nama bandar udara berdasarkan unsur tokoh atau sejarah khas daerah.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, proses usulan perubahan nama bandar udara memerlukan publikasi melalui media cetak dan/atau media elektronik sebagai bagian dari tahapan untuk memperoleh tanggapan dan saran secara tertulis dari masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Perhubunganmenyampaikan pengumuman resmi ini kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan, saran, dan masukan secara tertulis terhadap usulan perubahan nama dimaksud.

Pengumuman ini diterbitkan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sebagai bagian dari tahapan proses pengusulan perubahan nama Bandar Udara Kelas III Labuha kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Dinas Perhubungan
(Diskominfo Hal-Sel)