Labuha, Bupati Halmahera Selatan Sampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD

**HALSEL** – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Jalan Kebun Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan serta jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.

Pada sisi pendapatan daerah, dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mengalami perubahan dari sebelumnya sekitar Rp1,712 triliun menjadi Rp1,713 triliun. Perubahan tersebut menunjukkan adanya peningkatan sekitar Rp1 miliar.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Target PAD dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp300,6 miliar, meningkat sekitar Rp31,5 miliar dari target awal sebesar Rp269 miliar.

Bupati menjelaskan, peningkatan target PAD tersebut bersumber dari penyesuaian proyeksi penerimaan pajak daerah sekitar Rp15 miliar dan retribusi daerah sekitar Rp16,5 miliar.

Penyesuaian target penerimaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap potensi pendapatan daerah, perkembangan objek dan subjek pajak, serta berbagai langkah optimalisasi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

“Optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara terukur, adil dan tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Bupati.

Pada sisi belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah komponen belanja sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Total belanja daerah dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar sekitar Rp1,741 triliun, meningkat sekitar Rp18,5 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp1,722 triliun.

Belanja daerah tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dari komponen tersebut, belanja operasi mengalami peningkatan sekitar Rp62,5 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp1,2 triliun menjadi sekitar Rp1,263 triliun lebih.

Sementara itu, belanja modal mengalami peningkatan sekitar Rp8,9 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp183 miliar menjadi sekitar Rp192 miliar lebih.

Bupati menyampaikan bahwa dalam penyusunan perubahan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan belanja wajib atau *mandatory spending*, termasuk alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan pembangunan infrastruktur.

Untuk sektor pendidikan, alokasi anggaran dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp416 miliar lebih atau sebesar 23,94 persen. Sementara alokasi untuk pembangunan infrastruktur mencapai sekitar Rp367 miliar lebih atau 23,86 persen.

Adapun belanja pegawai di luar tunjangan guru dialokasikan sebesar sekitar Rp670,5 miliar lebih atau sebesar 38,52 persen.

“Untuk belanja infrastruktur teralokasikan sebesar Rp367 miliar lebih atau sebanyak 23,86 persen, dan belanja pegawai di luar tunjangan guru teralokasi Rp670,5 miliar lebih atau sebanyak 38,52 persen,” jelas Bupati.

Bupati menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Setelah penyampaian Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD, tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penetapan Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.
(Diskominfo Hal-sel)