Pengelolaan Barang Milik Daerah

Abstrak
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Lihat Download
  • Tipe : Peraturan Perundang-undangan
  • Bentuk: Peraturan Daerah (PERDA)
  • Subjek: 4
  • Tahun : 2013
  • Subjek: Insvetasi di Daerah
  • Status : Berlaku
  • Lang. : Bahasa Indonesia
  • Bidang: Administrasi dan Hukum
  • Ditetapkan di Labuha - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
  • Tgl. Penetapan: 01-04-2013
  • Tgl. Pengundangan: 01-04-2013
  • Tgl. Berlaku: 01-04-2013

Total 103 orang melihat ini.