Pinjaman Daerah

Abstrak
alam peraturan daerah ini diatur tentang pinjaman daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jumlah dan Sumber Pinjaman; Jangka Waktu dan Bunga Pinjaman; Pencairan Pinjaman; Pembayaran Kewajiban Pinjaman; Tata Cara Pembayaran; Pengelolaan Dana Pinjaman; Kepastian Pembayaran Pinjaman; Pembukuan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Lihat Download
  • Tipe : Peraturan Perundang-undangan
  • Bentuk: Peraturan Daerah (PERDA)
  • Subjek: 10
  • Tahun : 2013
  • Subjek: Keuangan Daerah
  • Status : Berlaku
  • Lang. : Bahasa Indonesia
  • Bidang: Administrasi dan Hukum
  • Ditetapkan di Labuha - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
  • Tgl. Penetapan: 30-12-2013
  • Tgl. Pengundangan: 30-12-2013
  • Tgl. Berlaku: 30-12-2013

Total 219 orang melihat ini.