Bangunan Gedung

Abstrak
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan; Retribusi; Pengawasan; Sanksi terhadap Pelanggaran; Penyidikan; Peraturan-Peralihan; Ketentuan Lain-Lain.
Lihat Download
  • Tipe : Peraturan Perundang-undangan
  • Bentuk: Peraturan Daerah (PERDA)
  • Subjek: 6
  • Tahun : 2016
  • Subjek: Pembangunan Daerah
  • Status : Berlaku
  • Lang. : Bahasa Indonesia
  • Bidang: Administrasi dan Hukum
  • Ditetapkan di Labuha - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
  • Tgl. Penetapan: 26-10-2016
  • Tgl. Pengundangan: 30-12-2016
  • Tgl. Berlaku: 30-12-2016

Total 226 orang melihat ini.