Peraturan Kepala Daerah Nomor 42 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2026
bahwa Belanja Daerah Dapat Dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Pasal 1 ayat 32, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 23 ayat 4 dan pasal 112 ayat 7 serta Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 Ayat 4;
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 Ayat 4;
Kategori
PERBUP
Tahun
2025
Tipe File
Google Drive
Total Unduhan
467 kali
Link Google Drive