Bupati Halsel Keluarkan Surat Edaran Terkait, Pemberlakuan Pembatasan Dan Penerapan Covid19 Di Halsel


Puji Lestari | Berita Daerah | 82x dilihat

Labuha-Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik selalu Ketua Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid19 Halsel mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan dan Penerapan Protokol Kesehatan secara ketat pada seluruh Fasilitas umum serta pintu masuk wilayah Halmahera Selatan, pada masa pandami Covid19 di Kabupaten Halsel.

 

Surat ini dikeluarkan dikarenakan saat ini telah ditemukan varian baru Virus Covid19 yang berasal dari luar Negeri, sehingga perlu diterapkannya Protokol bagi pelaku perjalanan. Ini disebabkan karena saat ini jumlah kasus terkonfirmasi Positif di Kabupaten Halsel terus meningkat.

 

Maksud dari surat edaran ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid19, serta meningkatkan protokol kesehatan terutama diarea publik, serta bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Halsel.

 

Adapun pelaku perjalanan dari luar Negeri baik Warga Negara Indonesia waupun Warga Negara Asing wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh satuan gugus tugas penanganan Covid19. Untuk Perjalanan Internasional yang akan melanjutkan perjalanan ke Wilayah Halsel harus memiliki hasil RT-PCR setelah melewati masa karantina selama 5 hari. Kemudian pelaku diwajibkan melakukan uji Sweb antigen dipintu masuk wilayah Kabupaten Halsel dengan biaya sendiri. selanjutnya jika berada di Wilayah Kabupaten Halsel pelaku mendapatkan gejala ataupun mengalami gangguan kesehatan dan setelah dilakukan pemeriksaan medis dan ternyata positif Covid19 maka di berikan fasilitas kesehatan dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah Daerah, sedangkan untuk WNA dengan Biaya sendiri.

Selanjutnya bagi pelaku Perjalanan Domestik yang masuk ataupun kelaur di Wilayah Kabupaten Halsel anatar Provinsi wajib memiliki hasil Sweb Antigen maksimal 2x24 Jam setelah surat keterangan dikeluarkan. Dan untuk pelaku Perjalanan Dalma provinsi hanya menggunakan rapid rest atau surat keterangan sehat dari otoritas yang berkompeten. Selanjutnya Pelaku perjalan tetap mematuhi Protokol 3M, Memaki Masker, Mencuci Tangan, serta Menjaga Jarak.

Khususnya bagi Pelaku usaha Jasa Tranportasi Laut, Darat maupun Udara, Agar memastikan serta awak serta pekerja dalam keadaan sehat sebelum bekerja, dan melakukan uji Sweb secara berjalan karena memiliki potensi tertular yang lebih tinggi dibanding masyarakat umum lainnya. Kemudian memberlakukan sosial distancing/ jaga jarak (Memberikan tempat duduk berjarak atau ranjang berjarak), dan mewajibkan dan mamastikan semua menggunakan masker secara benar. Selain itu menyediakan handasantizwr dan fasilitas cuci tangan dengan sabun dimungkinkan. Terus melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala ada alat transportasi serta menyediakan tempat sampah dan menjaga kebersihan selama perjalanan.

 

Bupati Halsel Usman sidik mengatakan bahwa seluruh pintu masuk ke Halsel agar diperketat, dan wajib mengantongi persyaratan yang telah ditentukan, “Bagi siapapun yang melanggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perindang-undang yang berlaku, dan untuk pelaku yang kedapatan melanggar secara berulang akan dilakukan teguran keras dengan pencabutan izin usaha sesuai tingkat pelanggaran”. Tegas Bupati Halsel.

Bupati juga meminta kepada otoritas pelabuhan Bastiong Ternate untuk melakukan pengetatan Protkes yang sama di pelabuhan keberangkatan ke Babang maupun ke pelabuhan Kupal.(DS)


Terbaru :



Inda Wahida | Pelayanan Publik | 844 x dilihat

PANEN PERDANA BUDIDAYA UDANG VANAMEI DI DESA INDOM...

4
Jan 2025
Baca Selengkapnya..

Inda Wahida | Event Daerah | 642 x dilihat

PEMBERIAN BANTUAN KEPADA ANAK STUNTING DAN IBU HAM...

18
Dec 2024
Baca Selengkapnya..

Inda Wahida | Pemerintahan | 698 x dilihat

BUPATI BASSAM KASUBA RESMI MEMBUKA PABN UNTUK PELA...

10
Dec 2024
Baca Selengkapnya..

Government Public Relation


Temukan informasi terkait Program dan Kebijakan Pemerintah


Berita Terkait :


Puji Lestari | Berita Daerah | 188x dilihat

Pembangunan Huntap (Hunian Tetap) masyarakat korba...

29
Jul 2021
Labuha-Pembangunan Huntap (Hunian Tetap) masyarakat korban gempa bumi 2019 bermasalah, Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik turun langsung meninjau...
Baca Selengkapnya..

Puji Lestari | Berita Daerah | 1308x dilihat

Bupati Dan Wabup Lakukan Panen Bawang Merah Kelomp...

6
Aug 2021
Labuha-Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik bersama Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menghadiri kegiatan Panen Bawang Merah Kelompok Tani Bawan...
Baca Selengkapnya..

Puji Lestari | Berita Daerah | 307x dilihat

Bupati Usman Sidik, Resmikan Lampu 1x24 Jam Di Kec...

12
Aug 2021
Labuha_Masyarakat kecamatan Obi kini dapat menikmati lampu siang dan Malam, pasalnya lampu yang beroperasi 1x24 jam tersebut kini telah diresmikan ole...
Baca Selengkapnya..

Puji Lestari | Berita Daerah | 293x dilihat

Ketua TP PKK Kabupaten Halsel, Resmi Lantik Pengur...

18
Aug 2021
Labuha_Ketua Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hj Eka Dahliani Abusama resmi melantik pengu...
Baca Selengkapnya..

Puji Lestari | Berita Daerah | 2365x dilihat

Gubernur Serahkan Bantuan Alkes Dari Presiden Kepa...

24
Aug 2021
Labuha-Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terima bantuan Alat Kesehatan (Alkes) dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo....
Baca Selengkapnya..