Persyaratan administrative untuk mengikuti Ujian Dinas adalah sebagai berikut :
Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat :
a. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
b. Penata Tingkat II, golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II ;
Dilengkapi dokumen pendukung :
a. Pengantar dari instansi ;
b. Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir ;
c. Pas foto berwarna ukuran 2×3 dan 3×4, menggunakan Pakaian Dinas Harian dengan latar belakang merah masing-masing 2 lembar ;
d. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
Tidak sedang dalam keadaan :
a. Diberhentikan sementara ;
b. Menerima uang tunggu ;
c. Cuti di luar tanggungan Negara
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan/dibebaskan dari Ujian Dinas, adalah mereka yang:
Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi yang luar biasa baiknya ;
Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara ;
Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut :
a. Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim IV untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
b. Sepadya/Spama/Diklatpim III untuk Ujian Dinas Tingkat II ;
Telah memperoleh :
a. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
b. Ijazah Dokter/Dokter Gigi, dan Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk Ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II ;